Tatacara mandi wajib sehabis haid Berikut ini kami lanjutkan kembali penjelasan tentang tata cara mandi wajib sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya. Semoga bermanfaat. Bagaimanakah Tata Cara Mandi pada Wanita? Tata cara mandi junub pada wanita sama dengan tata cara mandi yang diterangkan di atas sebagaimana telah diterangkan dalam hadits Ummu Salamah, “ Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub ?” Beliau bersabda, “ Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci .” (HR. Muslim no. 330) Untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini: Pertama: Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha , أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى...
Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah . Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah . Di antara tujuan disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu. Sedangkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika melakukannya. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Pertama: Shalat adalah sebaik-baik amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ “ Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kali...
Mengejek Orang yang Berbuat Dosa Jangan merasa diri bisa selamat dari dosa sehingga meremehkan orang lain yang berbuat dosa. Dan meremehkannya pun dalam rangka sombong, “ Kamu kok bisa terjerumus dalam zina seperti itu? Aku jelas tak mungkin .” Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “ Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut. ” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’ ). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa...