hukum memberi hadiah pada guru (pns)
Hukum memberi hadiah kepada guru ๐
.
Hadits dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ู
َِู ุงุณْุชَุนْู
ََْููุงُู ุนََูู ุนَู
ٍَู َูุฑَุฒََْููุงُู ุฑِุฒًْูุง َูู
َุง ุฃَุฎَุฐَ ุจَุนْุฏَ ุฐََِูู ََُููู ุบٌُُููู
“Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Syaikh Dr. Ahmad Al Kholil hafizhahullah berkata, “Termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya)...."
*Catatan: Yang dimaksud dengan guru atau dosen di sini adalah jika mereka PNS atau pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari negara, bukan yang dimaksud adalah guru ngaji, guru TPA, atau seorang ustadz. Simak ulang lagi pembahasan pada artikel di bawah ini.
*Baca selengkapnya* : https://rumaysho.com/9729-hukum-hadiah-mahasiswa-untuk-dosennya.html
wlingimengaji