Dana Talang haji
Dari lahir sudah harus daftar haji😊
.
Akibat TALANGAN HAJI, waktu antrian haji mencapai puluhan tahun
.
Pertanyaan : Berapa dana yg mengendap di bank, jika 1 porsi haji, masyarakat wajib menyetorkan dana sebesar 25juta?
.
~~
.
:: DANA TALANGAN HAJI ::
.
(Ust Dr. Erwandi Tirmidzi, MA)
.
Jika diperhatikan secara seksama, maka didapati bhw dlm produk dana talangan haji ini ada 2 akad yg digabung dalam sebuah produk. Kedua akad tersebut adalah akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana haji dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad yg kedua adalah ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yg diberikan oleh pendaftar haji sbg pihak terhutang kepada LKS/bank sbg pemberi pinjaman).
.
Menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
.
"Tidak halal menggabungkan akan pinjaman & akad jual beli." [HR. Abu Daud]
Dan akad ijarah termasuk akad jual-beli yaitu jual-beli jasa.
Dengan demikian, produk dana talangan haji ini bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena dalam produk tersebut digabungkan 2 akad tersebut.
.
Alasan lainnya, akad ijarah ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yg diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).
.
Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Nasional & Internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dlm fatwa DSN yg membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap & bukan berdasarkan besarnya pinjaman.
Namun ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yg diberikan oleh pihak bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi yg nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba
.
Sumber: https://almanhaj.or.id/3734-dana-talangan-haji.html
#xbank_talanganhaji